Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksan.akan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat,waktu, dan syarat tertentu. Dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Pelayanan yang dimaksud diantaranya adalah pendaftaran, pembatalan, pelimpahan dan penyusunan dokumen-dokumen haji.
Karena kompleknya urusan penyelenggaraan ibadah haji, maka dalam hal ini Ani Mufarokhakh, S.Ag Kepala Seksi PHU Kankemenag Purbalingga beserta satu orang operator siskohat menghadiri acara Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada Hari Senin s.d Rabu Tanggal 19 - 21 Agustus di Kota Pekalongan.
Jalannya Penyelenggaraan Ibadah Haji, tentu saja tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Agama saja. Namun oleh beberapa instansi terkait penyelenggaraan haji dapat berjalan. Sehingga, dalam kegiatan tersebut, Kanwil Prov Jateng khususnya Bidang PHU menghadirkan beberapa narasumber diantaranya yakni dari Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan. Selain itu juga dari narasumber Subdit Pendaftaran Haji Reguler Kementerian Agama Pusat turut hadir untuk mengisi acara dalam kegiatan tersebut.
Aries mengatakan "Bahwa banyak terjadinya kasus jamaah haji banyak yang sakit ataupun kelelahan sehingga menyebabkan jamaah tersebut down adalah ketika sedang melakukan ibadah, jamaah tersebut kurang mengendalikan faktor resiko seperti halnya terlalu memaksakan diri melakukan umroh berkali kali padahal kondisi fisik kurang bagus, dan yang paling urgent adalah Jamaah tidak jujur terkait riwayat kesehatannya, sehingga menyebabkan ketidak akuratan hasil diagnosa. Namun disinilah profesionalitas tenaga kesehatan ditunjukan ketika menghadapi begitu banyak problematika menangani jamaah yang begitu antusias untuk dapat berangkat ke Tanah Suci yang sudah ditunggu selama bertahun - tahun".
Selain itu, Sukses haji juga tidak lepas dari lancarnya keimigrasian dalam hal dokumen perjalanan berupa paspor dan visa. "Pengurusan paspor sebenarnya sudah diterapkan mulai jamaah haji tersebut melakukan pendaftaran. Dalam hal ini para petugas pendaftaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lah yang berperan awal melakukan verifikasi data jamaah haji. Dari kesesuaian nama pendaftar, Tempat tanggal lahir, alamat serta Nama orang tua yang merupakan point - point tersebut masuk dalam ketentuan - ketentuan keimigrasian kata Jumiyo"
Kepala Bidang PHU Kemenag Prov Jawa Tengah sangat bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak. Karena Haji Tahun ini Kanwil Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Penghargaan sebagai terbaik pertama dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024 M. Harapan tahun depan dapat lebih mensukseskan lagi cara yang telah diterapkan tahun ini. Sehingga akan semakin memuaskan terhadap masyarakat terkait pelayanan. "DS"